Nama Bumdes | : Bina Riski |
Tanggal Pendirian | : 2018-12-26 |
Dasar Hukum | : Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan menteri Desa , pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015. Tentang Pendirian dan pengurusan dan pengololaan Badan Usaha Milik Desa, bahwa desa dapat Mendirikan BUMDES berdasarkan Peraturan Desa |
Jenis | : BUM Desa |
Bidang Usaha | : |
Profil | : |
Visi | : |
Misi | : |
Alamat | : |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha |
---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |